JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 3 hakim yang ditangkap Kejagung adalah hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Ketiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur tersebut ditangkap penyidik Kejagung dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Soal penangkapan tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya tengah menelusuri kabar penangkapan 3 hakim PN.
"KY telah menerima informasi terkait dengan tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung, dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut," kata Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Mukti, pihaknya akan menyampaikan pernyataan resmi setelah memperoleh informasi yang lengkap mengenai penangkapan tiga hakim PN Surabaya itu.
BACA JUGA:
- Kekayaan dan Profil Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
- Terungkap Alasan Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini di Surabaya
"KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," ujar Mukti menegaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa telah menangkap tiga hakim Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur terkait dengan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Betul," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, dia enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut.
Febrie mengatakan bahwa informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:
- KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur
- Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Kekasih Dini Sera Afrianti
"Terkait dengan Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum Harli Siregar," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.
"Iya, terkait dengan itu," kata Harli.