Mayor Teddy Masuk Kabinet Merah Putih, TNI AD Beberkan Anturan yang Berlaku

Senin 21-10-2024,16:14 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih.

Dengan menjabat sebagai Seskab di Kabinet Merah Putih, apakah Mayor Teddy harus undur diri dari TNI?

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan jabatan tersebut bukan setingkat dengan Menteri.

"Jadi gini, seskab itu bukan setingkat Menteri. Dan itu berada dibawah Kementerian Sekretariat Negara," katanya kepada awak media, Senin 21 Oktober 2024.

Diungkapkannya, dalam aturan hal itu bisa dijabat maksimal dengan TNI pangkat Brigjen atau jenderal bintang 1.

BACA JUGA:

"Klausulnya sudah saya tanya ke Setmilpres itu bisa dijabat oleh TNI dengan jabatan maksimal Brigjen. Sehingga perwira menengah menjabat jabatan tsb dengan eselon 2a," ungkapnya.

Dijelaskannya, jabatan itu bisa diisi oleh TNI berpangkat Perwira.

"Iya, seskab bukan setingkat Menteri. Itu jabatan dibawah Kementerian Sekretariat Negara sehingga bisa dijabat Perwira aktif dengan pangkat maksimal Brigjen. Artinya perwira menengah seperti Mayor Teddy bisa di jabatan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Kabinet Merah Putih berisi sejumlah nama yang mengejutkan masyarakat.

Salah satunya keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat sang ajudan Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).

Jabatan penghubung antar kementerian dan presiden itu diisi oleh Prajurit Kostrad yang saat ini masih aktif menjadi anggota TNI AD. (rafi adhi)

 

Kategori :