BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto mengatakan, Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro sudah disahkan 2023.
"Usia Perda ini sudah satu tahun, karena ditetapkan pada Agustus 2023. Ada beberapa hal yang baik dan bisa mendukung dunia koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung," ujar Christian dalam keterangannya, Minggu 20 Oktober 2024.
Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Perda ini sudah menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru. Misalnya dari jumlah pendiri koperasi yang semula 20 orang menjadi 9 orang.
Ini sudah sesuai peraturan diatasnya dan mempermudah persyaratan mendirikan koperasi.
BACA JUGA:
Selain syarat pendirian, ada pasal-pasal lain juga yang mengatur pengembangan, pemasaran, hingga permodalan koperasi.
"Kita berharap dengan adanya Perda ini, lebih banyak koperasi yang aktif dan menggerakan perekonomian di Kota Bandung," katanya.
Begitu pula dari usaha mikro yang juga diatur dalam Perda ini. Ada pasal yang mengatur mengenai bantuan hukum dan pemulihan usaha mikro.
"Kita berharap dapat menjadi hal positif bagi pelaku usaha mikro," lanjutnya.
BACA JUGA:
Christian mengatakan, selama periode 2019-2024 lalu, DPRD dan pemerintah Kota Bandung cukup banyak memperhatikan sektor perekonomian.
Hal ini ditunjukan dengan ditetapkannya beberapa perda yang terkait bidang ekonomi.
"Harapannya Pemkot terus melakukan sosialisasi terhadap Perda ini dan juga peraturan turunannya agar diketahui masyarakat," ujarnya
Christian mengatakan, semua dokumen Perda dapat diakses di JDIH. Namun akan lebih baik jika peraturan dan program pemkot terus disosialisasikan melalui berbagai kanal media dan sosial media. Tujuannya tentu agar mempermudah warga kota Bandung.
BACA JUGA: