Sadis! Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria 49 Tahun Siram Air Keras ke Wajah Siswi SMP

Kamis 17-10-2024,07:34 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Nasib malang menimpa seorang siswi SMP yang menjadi korban penyiraman air keras oleh seorang pria yang diketahui berusia 49 tahun. Seorang pria berusia 49 tahun tega menyiramkan air keras ke wajah siswi SMP usai cintanya ditolak. 

Pelaku CA (49) asal Kabupaten Lembata, tersebut, nekat menyiram air keras ke wajah seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Aksi itu dilakukan saat korban hendak pergi ke sekolah pada Senin 14 Oktober 2024.

Menurut Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, pelaku merasa sakit hati setelah perasaannya tidak mendapat respons yang baik dari korban. Selama ini, pelaku yang seorang petani itu sering membuntuti korban.

“Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons,” jelas Donni Sare, yang dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Pelaku ditangkap di Rumah Sakit Umum Lewoleba sekitar pukul 20.00 Wita, pada Senin, 14 Oktober 2024 tak sampai satu hari setelah dia menyiramkan air keras pada Senin pagi. Donni membeberkan petunjuk mengenai pelaku mengarah kepada Charles berdasarkan analisis dan persesuaian keterangan para saksi.

BACA JUGA:

“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti pelaku mengakui perbuatannya kepada korban dengan melakukan penyiraman air keras kepada korban,” katanya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi L 4697 CY yang digunakan oelh pelaku untuk aksi keji tersebut. Kemudian, sebuah trun Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku saat membuntuti korban dan berujung penyiraman air keras mengenakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih milik korban.

“Pelaku juga mengenakan celana training merah, kaus lengan panjang merah, masker medis hijau, kaca mata bening polos sarung motif kotak, sepatu merek Adidas hitam putih, dan helm merah,” paparnya.

Bahkan, si pelaku meracik sendiri air keras menggunakan cairan soda api. Setelah melakukan penyiraman, pelaku menghilangkan barang bukti. Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Charles dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.

Kategori :