JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polisi menemukan fakta baru kasus video syur guru dan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo yang viral beberapa waktu lalu.
Ternyata David Hakim, sang guru selain memberi perhatian seperti orangtua pada PPT, ternyata juga membantu tugas-tugas sekolah.
Diketahui David Hakim alias DH (57) telah ditetapkan menjadi tersangka usai berhubungan seks dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12 viral di media sosial.
Modus tersebut terungkap usai polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 orang, termasuk guru DH usai video mesumnya viral.
BACA JUGA:
- Beredar! Video Parodi dari Skandal Guru dan Siswi MAN 1 Gorontalo, Sebabkan Netizen Pecah dalam 2 Kubu
- Link Video Viral MAN 1 GORONTALO: Guru vs Murid Atas Bawah
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan dikutip Rabu, 16 Oktober 2024.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan, ternyata DH sudah mendekati PPT sejak tahun 2022. PPT akhirnya takluk usai DH melakukan berbagai cara, salah satunya, sering membantu tugas-tugasnya.
"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," katanya.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.
BACA JUGA:
- Heboh! Klarifikasi Siswi MAN 1 Gorontalo, Ngaku Lega Usai Terlepas dari Budak Seks Oknum Guru
- Ternyata Pasya Pratiwi Toiti Sudah Dipecat dari MAN Gorontalo, DP3A Gorontalo Berang
Hingga akhirnya hubungan DH dan korban terus berlanjut. Mereka bahkan melakukan hubungan badan pada 2024.
"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," katanya.
DH sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.