Daftar E-Wallet ini Diduga Kerjasama Judol, Transaksi Tembus Rp5 Triliun!

Selasa 15-10-2024,14:09 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id,Jakarta - Lima perusahaan dompet digital atau e-wallet baru saja mendapatkan teguran keras karena terbukti masih memfasilitasi transaksi perjudian online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima oleh Kementerian Kominfo, nilai transaksi dari kelima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

BACA JUGA:Penipuan Canggih Lewat Telepon dan Gmail, Waspada Rekening Ludes!

 

Daftar E-Wallet Terlibat Judi Online

Salah satu yang paling menonjol adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA). Platform ini mencatatkan transaksi senilai Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi terkait perjudian.

Berikut daftar dompet digital yang diduga masih memfasilitasi judi online:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) dengan total transaksi Rp5,37 triliun dan 5,72 juta transaksi.
  2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nilai transaksi Rp216,6 miliar dan 836.095 transaksi.
  3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan transaksi Rp89,2 miliar dan 577.316 transaksi.
  4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nilai transaksi Rp65,4 miliar dan 80.171 transaksi.
  5. PT Airpay International Indonesia dengan transaksi Rp6,11 miliar dan 33.069 transaksi.

Menkominfo menyoroti bahwa transaksi mencurigakan pada e-wallet ini biasanya diawali dengan lonjakan top-up saldo yang bersifat satu arah, tanpa adanya transaksi keluar.

Dalam hal ini, Budi Arie juga menekankan pentingnya penerapan sistem eKYC (electronic Know Your Customer) yang sesuai dengan aturan perlindungan data pribadi.

BACA JUGA:Update Kode Redeem Zenles Zone Zero Oktober 2024, Klaim Polychrome hingga Master Tape Gratis!

 

Tanggapan E-Wallet Terlibat Judi Online

PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja membantah klaim Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. LinkAja sebelumnya disebut sebagai salah satu dari lima perusahaan yang terlibat dalam memfasilitasi transaksi perjudian online.

LinkAja menegaskan komitmennya mendukung penuh upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah praktik perjudian online. Sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN, mereka menyatakan telah menerapkan sistem deteksi fraud (FDS).

Sistem tersebut memantau aktivitas mencurigakan setiap minggu, termasuk yang berpotensi terkait perjudian. LinkAja juga secara berkala melaporkan temuan transaksi mencurigakan melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Kategori :