JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah memproses peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Jessica Kumala Wongso pada kasus kopi sianida terkait kematian Wayan Mirna Salihin.
Diketahui, Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan resmi mengajukan PK pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menuturkan, permohonan PK Jessica Wongso teregristasi dengan No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Atjo mengatakan Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK kedua Jessica tersebut.
Dia mengatakan PN Jakpus akan segera mengirimkan berkas permohonan PK itu ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:
- Bukti Baru Kasus Kopi Sianida yang Penjarakan Jessica Wongso, Otto: Selama Ini Disembunyikan Ayah Mirna
- Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK: Saya Tak Bersalah Tapi Dituduh Membunuh Mirna Salihin
"Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut. Selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," ujarnya dikutip Kamis, 10 Oktober 2024.
Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga bakal diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK dari Jessica itu.
Dia menerangkan, jika ada novum baru, maka akan dilakukan sumpah terlebih dahulu pada yang bersangkutan.
"Kalau sudah lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," pungkasnya.
Sebelumnya Otto Hasibuan menyebut pihaknya telah menemukan alat bukti bari di kasus kopi sianida.
BACA JUGA:
- Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ingin Makan Sushi dan Susu yang Banyak
- Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Dari itu, pihaknya siap mengajukan PK perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Otto menyebutkan, Jessica merasa tidak melakukan tindak pidana atas kematian Mirna.
Sehingga sangat perlu mengajukan PK untuk membuktikan ketidakbersalahan Jessica di kasus kopi sianida.