JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Jessica Wongso memastikan dirinya tak bersalah terkait meninggalnya Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida.
Atas dasar itu, Jessica bersama Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mendaftarkan PK kasus kopi sianida ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto menyebutkan, Jessica merasa tidak melakukan tindak pidana atas kematian Mirna.
BACA JUGA:
- Otto Hasibuan Tangani Kasus Vina Cirebon, Jessica Wongso Ngambek, Loh Apa Hubungannya?
- Bakal Segera Kunjungi Keluarga Wayan Mirna Salihin Usai Bebas? Ini Jawaban Jessica Wongso
Sehingga sangat perlu mengajukan PK untuk membuktikan ketidakbersalahan Jessica di kasus kopi sianida.
Selain itu, pihaknya telah memiliki bukti baru atau novum di kasus tersebut.
"PK ini adalah satu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang merasa dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat gitu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.
"Nah kebetulan kita menemukan bukti baru, ada novum," tambah Otto.
Namun Otto Hasibuam belum mau menjelaskan terkait bentuk bukti baru yang dia temukan.
BACA JUGA:
Di sisi lain kata Otto, pengajuan PK ini hasil dari diskusi panjang dirinya dengan Jessica Wongso.
"Terus terang aja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara PB (pembebasan bersyarat), diskusi kami panjang apakah perlu mengajukan PK atau tidak," ucapnya.
"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapum kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," tambah Otto.
Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.