Korban Pelecehan Seksual Panti Asuhan Tangerang Diduga Lebih dari 7 Orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

Rabu 09-10-2024,06:20 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

Para tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Candra Pratama).

 

Kategori :