JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap hasil survei yang bikin miris mengetahuinya.
Berdasarkan hasil survei sebanyak 50 ribu anak Indonesia usia 13-17 tahun pernah dipaska berhubungan seksual.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengungkapkan berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 ditemukan sekitar 50 ribu anak Indonesia usia 13-17 tahun pernah mengalami pemaksaan hubungan seksual.
Menurutnya, meski prevalensi di antara bentuk kekerasan terhadap anak lainnya cenderung kecil (1 persen), pemaksaan hubungan seks dengan paksaan atau pengaruh tetap terjadi.
"Meski dalam prevalensi kecil, yakni 1 persen, pemaksaan melakukan hubungan seks dengan paksaan atau pengaruh tetap terjadi di sekitar 50.000 anak usia 13-17 tahun," ungkapnya di Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:
Kekerasan seksual yang dialami anak Indonesia dapat berupa fisik dan nonfisik serta eksploitasi dalam bentuk seks dengan imbalan.
Sementara itu, kekerasan seksual yang ditemukan paling banyak terjadi pada anak adalah kekerasan seksual kontak di sepanjang hidup dalam bentuk sentuhan yang tidak diinginkan, upaya melakukan hubungan seks, dan pemaksaan hubungan seks dengan pengaruh.
Pihaknya juga menemukan 9 dari 100 anak usia 13-17 tahun baik laki-laki maupun perempuan pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan seksual sepanjang hidupnya.
Sedangkan 4 dari 100 anak mengalami kekerasan seksual dalam 12 bulan terakhir.
"Pada kejadian 12 bulan terakhir, angka prevalensi kekerasan seksual pada kelompok laki-laki pada survei SNPHAR 2024, dua kali lebih tinggi dari tahun 2021 tetapi sedikit lebih rendah dari tahun 2018. Sebaliknya, untuk kelompok perempuan, prevalensi pada 2024 hampir setengah dari tahun 2018 dan sedikit lebih tinggi dari pada tahun 2021," paparnya.
BACA JUGA:
Adapun pelaku kekerasan seksual yang paling dominan adalah sebaya, yaitu sekitar 63,72% terhadap kelompok laki-laki dan 40,94% persen terhadap kelompok perempuan.
Dalam menghadapi kekerasan seksual, hanya sepertiga anak yang merespons dengan cara bercerita kepada pihak lain.
"Dibandingkan tahun 2018 dan 2021, pada tahun 2024 ini presentase anak korban kekerasan yang mengetahui layanan semakin meningkat yaitu lebih dari 70%. Namun demikian dengan mengetahui layanan tidak dengan sendirinya anak yang mengalami kekerasan memperoleh layanan," tuturnya.