Wine dan Beer Gunakan Label Halal, MUI Bilang Begini

Jumat 04-10-2024,10:01 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa terdapat 32 produk dengan penamaan "wine" dan "beer" yang diperiksa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang mendapatkan sertifikasi halal.

Hal ini menanggapi ramainya di media sosial produk-produk bersertifikasi halal dengan penamaan yang cenderung berkonotasi pada hal-hal haram, seperti tuyul, tuak, beer, dan wine.

Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan, pihaknya telah menelusuri temuan tersebut dan memastikan bahwa 25 produk yang menggunakan kata "wine" merupakan kosmetik.

Di mana, kata wine mendeskripsikan warna dari lipstik, bukan terbuat dari wine.

BACA JUGA:

“Wine di sini berasosiasi dengan warna di lipstik kosmetika, bukan sensori rasa maupun aroma, menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine untuk menunjukkan jenis warna warna wine untuk produk non-pangan diperbolehkan, ” terang Muti dalam keterangannya, 3 Oktober 2024.

Sedangkan produk dengan nama "bir" yang lolos LPPOM MUI adalah minuman tradisional bukan khamr yang sudah dikenal umum sebagai adat, seperti bir pletok.

“Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi FAtwa MUI mempertimbangkan produk tersebut sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai minuman tradisional non khamr, ” jelasnya.  

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menelusuri tiga produk bernama "beer" yang didaftarkan melalui LPH BPOM.

BACA JUGA:

Hasilnya, pada produk tersebut terjadi kesalahan pengetiikah yang seharusnya "beef".

Pelaku usaha tersebut pun mengajukan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan ketetapan halal yang berlaku.

Namun begitu, ia mengakui terdapat pengajuan produk halal bernama ginger beer.

Setelah dilakukan penelusuran ulang, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut.

Sehingga, perusahaan yang mengajukan nama tersebut diminta untuk mengganti dengan nama yang tidak berasosiasi produk nonhalal.

Kategori :