Cara Cek Nama Tenaga Honoror di Database BKN Untuk PPPK 2024, Cek Linknya Disini!

Rabu 02-10-2024,10:45 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah memasuki hari kedua. Pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka sebanyak dua gelombang.

Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.

Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024. Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini, para calon pelamar harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah nama tenaga honorer tercatat dalam database BKN atau tidak. 

BACA JUGA:

Sebab, jika nama tenaga honorer terdapat dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK 2024. Kebijakan itu langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Pengangkatan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Maka dari itu, berikut rangkuman cara cek nama tenaga honorer yang masuk database BKN untuk daftar seleksi PPPK 2024. 

Cara Cek Data non ASN di BKN

  • Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih "Instansi" yang diinginkan.
  • Klik "Pengumuman".
  • Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan non ASN

  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Proses Pendaftaran Pendataan Non ASN:

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:

  • Membuat Akun
  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha.
  • Jika data sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun

BACA JUGA:

Cetak Kartu Informasi Akun:

  • Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang telah dibuat.

Login dan Pengisian Biodata:

  • Masukkan NIK dan password untuk login.
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100KB – 1MB.
  • Isi biodata yang diminta.
  • Mengisi Riwayat Pekerjaan.
  • Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

Resume Pendataan Non ASN:

  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
  • Tandai kotak persetujuan dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
  • Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Kategori :