Kabar Terbaru Video Syur MAN Gorontalo, Respon Istri dan Nasib David Hakim Guru Bahasa Indonesia

Minggu 29-09-2024,18:47 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Begini nasib Drs David Hakim (DH) guru Bahasa Indonesia Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo yang video mesumnya dengan Pasya Pratiwi Toiti (PPT) viral di media sosial.

Usai video mesumnya tersebar, Istri dari David Hakim pun berang dan marah besar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebenarnya Istri David Hakim telah mengetahui gelagat tak baik dari sang suami.

Sang istri mencurigai, David Hakim memiliki hubungan khusus dengan siswinya, PPT.

Karenanya, Istri David Hakim melaporkan kejadian kepada pihak sekolah jauh sebelum video tersebar dan viral.

BACA JUGA:

Sekira satu bulan yang lalu, Kepala MAN 1 Gorontalo mendapat laporan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Kini setelah video mesumnya viral, pihak keluarga siswi dalam video resmi melapor ke Polres Gorontalo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo telah menjatuhkan sanksi berupa pemecatan dari jabatan guru.

"Sebagai langkah awal, kami telah memberhentikan yang bersangkutan dari posisinya sebagai guru," ungkap Kepala Bagian Tata Usaha, H. Mahmud Y. Bobihu pada Selasa, 24 September 2024.

Ditambahkan Mahmud, jika kasus tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap, Kementerian Agama akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

BACA JUGA:

"Setelah kami lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat ini kami memberikan sanksi kepada oknum guru tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pertimbangan yang telah kami diskusikan secara mendalam," jelasnya.

Soal mekanisme penjatuhan sanksi, dia menjelaskan bahwa hal itu berada di luar kewenangan Kanwil Kemenag.

“Kami menunggu keputusan hukum yang sah untuk kasus ini. Saat ini, perkara ini masih dalam penanganan kepolisian. Kami akan menunggu hingga ada putusan tetap, dan setelah itu, kami akan mengambil langkah sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentu saja dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Pusat,” jelasnya.

Kategori :