Parah! Video Siswa SMA Setubuhi Siswi SMP di Dalam Kelas dan Ditonton Teman-temannya Viral di Sosmed

Sabtu 28-09-2024,07:55 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Beredar video mesum 2 pelajar siswa SMA dan SMP sedang asik bersetubuh didalam ruang kelas sekolah dasar (SD) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 September 2024 lalu dan disaksikan oleh teman-temannya yang berjumlah 9 orang. 

Tindakan tak senonoh dan tidak pantas itu dilakukan oleh siswa SMA Negeri 2 Demak dengan inisial RH dan siswi SMP dengan inisial ML (14) yang diketahui siswi dari SMP Negeri 1 Demak. 

Peristiwa itu terjadi dan direkam di ruangan kelas 6 SD Negeri Cabean 2 Demak, pada saat hari libur sekolah. Dalam video juga terekam teman-teman dari RH maupun ML. 

Mereka dengan santai ikut menyaksikan kedua remaja ini berhubungan seks di atas lantai ruang kelas. Para remaja ini memasuki salah satu ruang kelas di SD tersebut dengan cara membuka paksa pintu. 

Selanjutnya dalam salah satu ruangan kelas pelaku RH mulai mencumbu korban ML. Pelaku juga sempat meminta rekannya untuk menjaga pintu kelas untuk memastikan tidak ada orang lain. Setelah itu pelaku menyetubuhi korban. 

BACA JUGA:

Parahnya lagi, beberapa teman keduanya terlihat berada di sekitar lokasi dan merekam perbuatan mesum tersebut. Bahkan ada beberapa temannya sampai menyorot alat kelamin pelaku dan korban saat sedang bersetubuh. Mereka menonton langsung dari jarak dekat sekitar 1 meter.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Minggu siang, 15 September 2024. Pencabulan dilakukan pelaku di dalam salah satu ruangan SDN Cabean 2 Kabupaten Demak.

"Kronologinya, ketika korban bersama dua temannya, V, 12 tahun dan A, 11 tahun naik sepeda pulang dari fotokopi tugas di Desa Cabean bertemu dengan RAM. Kemudian pelaku mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SDN Cabean 2," kata Winardi, pada Rabu, 25 September 2024.

AKP Winardi juga mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa sembilan saksi termasuk terlapor dan perekam video.

BACA JUGA:

“Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH, sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” katanya, pada Kamis, 26 September 2024.

Dia menyebut peristiwa ini bukan pemerkosaan. Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.

"Korban sudah sering berhubungan dengan pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, RH  dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun. Saat ini tersangka RH sudah ditahan sebagai anak yang berkonfilk dengan hukum. 

Kategori :