Cara Menyucikan Najis Berdasarkan Jenisnya dalam Islam yang Wajib Diketahui, Bersih Itu Ibadah

Sabtu 28-09-2024,07:25 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam Islam, penyucian dari najis atau kotoran adalah bagian penting dari menjaga kebersihan dalam menjalankan ibadah. Proses ini disebut thaharah dan merupakan syarat sahnya ibadah seperti shalat. 

Mengetahui jenis-jenis dan cara menyucikan najis adalah hal penting dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Setiap muslim diwajibkan menjaga kesucian diri dan benda yang digunakan dalam ibadah, termasuk pakaian, tubuh, dan tempat ibadah. 

Untuk mengetahui cara menyucikan najis, penting untuk memahami terlebih dahulu jenis-jenis najis itu sendiri. 

Najis terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu najis berat (mughallazhah), najis sedang (mutawassithah), dan najis ringan (mukhafafah).

BACA JUGA:

Jenis-jenis Najis

Mengacu pada buku Pintar Ibadah karya Ustad H. Fatkhur Rahman, dijelaskan bahwa ada tiga klasifikasi utama najis.

Pertama, najis mughallazhah atau najis berat, yang berasal dari anjing, babi, dan keturunannya. Misalnya, air liur atau kotoran dari kedua hewan ini dianggap sebagai najis yang membutuhkan penanganan khusus untuk dibersihkan.

Kedua, najis mukhafafah, yang dianggap ringan. Contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang berusia di bawah dua tahun dan hanya menyusu ASI. Jenis najis ini lebih mudah dibersihkan dibanding jenis najis lainnya.

Ketiga, najis mutawassithah, yang merupakan najis sedang. Jenis ini mencakup kotoran manusia dan hewan, darah, nanah, serta bangkai kecuali ikan, belalang, dan mayat manusia. 

Najis mutawassithah ini dibagi menjadi dua, yaitu najis 'ainiyah dan najis hukmiyah. Najis 'ainiyah adalah najis yang memiliki wujud fisik, seperti darah dan air kencing. 

Sementara najis hukmiyah adalah najis yang tidak berwujud, seperti sisa kencing atau alkohol yang telah mengering.

Tata Cara Menyucikan Najis

Islam mengajarkan cara-cara tertentu untuk menyucikan najis berdasarkan jenisnya. Menurut buku Ilmu Fiqh Islam Lengkap karya Moh. Rifa'i, ada beberapa metode yang dapat digunakan, bergantung pada jenis najis yang dihadapi.

BACA JUGA:

Kategori :