Pengakuan Pasya Saat Diperiksa DP3A Gorontalo Buntut Video Syur dengan Guru MAN

Jumat 27-09-2024,19:51 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap Pasya Pratiwi Toiti (PPT), korban video mesum dengan David Hakim, guru Bahasa Indonesia MAN Gorontalo. 

Kepala DP3A Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban sejak Senin, 23 September 2024. 

Zascamelya mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan akibat video mesum tersebar luas, PPT mengalami trauma.

"Jelas trauma, karena kasusnya sudah beredar. Otomatis dia kan di bawah tekanan," kata Zascamelya, Jumat, 27 September 2024.

BACA JUGA:

Zascamelya juga mengaku pihaknya telah menyiapkan pendamping psikolog untuk korban. 

Hanya saja, pendampingan tersebut dilakukan usai korban menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Sekarang korban masih masa BAP (berita acara pemeriksaan). Sesudah itu (pemeriksaan kepolisian), kita akan asesment dengan psikolog untuk mengurangi ketegangannya dan memulihkan kembali keadaan psikologinya," ujar dia.

Zascamelya menambahkan saat ini pihaknya berupaya melindungi korban termasuk soal nasib pendidikannya. 

Ia mengaku berupaya agar korban tidak dikeluarkan dari sekolahnya.

BACA JUGA:

"Kita tetap berupaya anak ini mendapatkan pendidikan, karena sudah kelas 12. Hanya karena kasus ini, dia tidak akan mendapat ijazah. Jadi kita tetap berupaya bagaimana caranya mendapatkan ijazah SMA-nya," ucap Zascamelya.

Polres Gorontalo telah menetapkan tersangka guru yang berhubungan badan dengan siswinya hingga videonya viral di media sosial (medsos). 

Identitas guru dalam video tersebut adalah David Hakim (57).

DH dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.

Kategori :