JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ada perbudakan modern di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Demikian diungkapkan pengamat pendidikan Ubaid Matraji menanggapi kabar ITB mewajibkan mahasiswa yang mendapatkan beasiswa atau keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu tanpa dibayar.
ITB menilai kerja paruh waktu tanpa imbalan sebagai bentuk timbal balik dan kontribusi mahasiswa atas bantuan yang diberikan kampus.
Bahkan, Direktur Pendidikan ITB Dr.Techn.Ir. Arief Hariyanto menilai bahwa keringanan UKT ini sama dengan beasiswa ITB.
Padahal, keringanan UKT berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 merupakan hak setiap mahasiswa yang tidak menuntut imbalan apapun.
BACA JUGA:
"Dirdik ITB mengklaim bahwa keringanan UKT yang termaktub dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2024 Pasal 18 setara dengan beasiswa UKT ITB Sehingga, tetap bersikukuh agar mahasiswa tetap diharuskan memberikar timbal balik ke ITB," unkap Ketua KM ITB Fidela Marwa Huwaida dalam keterangan resmi usai audiensi dengan Dirdik ITB di Bandung, 25 September 2024.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji menilai bahwa kebijakan ini semakin memperjelas orientasi kampus yang mengarah ke komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
"Berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus," ungkap Ubaid dalam keterangannya, 26 September 2024.
Ia pun menekankan bahwa beasiswa merupakan hak yang harus diperoleh mahasiswa, khususnya bagi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Bukan justru menjadi bentuk kemurahan hati pemerintah atauk ampus negeri sehingga memvalidasi kampus untuk mewajibkan mahasiswaynya melakukan tindakan balas budi dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.
BACA JUGA:
“UUD 1945 pasal 31 dan 34 jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarkat, khususnya dikalangan ekonomi lemah. Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, kampus negeri, termasuk ITB, merupakan kepanjangan tangan dari layanan pemerintahan dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, beban pembiayaan semestinya tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan APBN.