JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anak korban penganiayaan orang tua asuh di Cilincing, Jakarta Utara yang berinisial MFW (1 tahun) meninggal dunia pada Selasa, 17 September 2024.
Korban merupakan adik dari RC (4 tahun) yang juga dianiaya oleh pasangan suami istri AA dan TA.
Sebelum meninggal dunia, MFW sempat menjalani operasi lantaran mengalami luka berat.
"Setelah sebelumnya telah berhasil menjalani operasi dan sudah dinyatakan sehat, namun takdir berkata lain, sang adik harus kembali ke pangkuan Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Kamis, 19 September 2024 .
la pun menyampaikan duka cita atas apa yang dialami oleh kedua kakak beradik tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KemenPPPA terus mengawal kasus kekerasan terhadap MFW dan RC.
Termasuk untuk anak RC yang saat ini Sudah dalam kondisi baik.
BACA JUGA:Miris! Anak yang Disiksa Ibu Tiri di Cilincing Jalani Operasi Gegara Pendarahan Otak
BACA JUGA:Tega! Gegara Numpahin Susu, Ibu Tiri di Cilincing Aniaya 2 Anak hingga Kritis
"Untuk kondisi anak korban yang lain, yakni sang kakak berinisal RC, saat ini diketahui berada dalam kondisi yang sangat baik, namun masih membutuhkan pemulihan secara psikologis secara berkala," ungkap Nahar.
Dalam hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.
"Dalam upaya memberikan layanan pendampingan di bidang hukum, sembari menunggu persetujuan dari pihak keluarga, rencananya jenazah atas nama MFW ini akan dilakukan otopsi untuk kepentingan proses hukum yang saat ini masih berjalan," terangnya.
Jika pihak keluarga setuju untuk dilakukan visum dan otopsi, maka jenazah anak bisa langsung dibawa ke Solo untuk dimakamkan.
KemenPPPA dalam hal ini memfasilitasi ambulans untuk pemulangan jenazah anak serta melakukan pendampingan bersama tim SAPA 129 untuk pemulangannya.
Untuk diketahui, kasus kekerasan ini terjadi ketika orang tua korban menitipkan MFW dan RC ke terlapor karena sang ibu harus bekerja di Papua.