Dibuka untuk UMUM! Berikut Cara Daftar Kunjungan IKN Melalui Aplikasi IKNOW

Senin 16-09-2024,12:46 WIB
Reporter : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Anda bisa search keyword dengan mengetik "IKNOW" pada kolom pencarian, dan langsung klik download, dan tunggu hingga pengunduhan selesai.

Setelah selesai, Anda bisa klik buka untuk masuk ke dalam aplikasi tersebut dan melanjutkan Langkah pendaftaran selanjutnya.

2. Pendaftaran dengan Isi Data Diri

Dalam proses pendaftaran, Anda diminta untuk mengisi data diri. Namun jika Anda sudah melakukan pendaftaran sebelumnya hanya tinggal mengklik Log-in.

Adapun data diri yang diminta, tidak jauh berbeda dengan pendaftaran pada aplikasi lainnya. Anda diminta untuk memasukan nama lengkap, nomor telepon, alamat email, dan beberapa informasi penting lainnya terkait data pribadi yang diminta.

Pastikan Anda mengisi data pribadi dengan benar dan sesuai, agar pendaftaran bisa berhasil dan aplikasi IKNOW bisa digunakan.

Bagaimana? Cukup mudah bukan untuk melakukan pendaftaran kunjungan di aplikasi IKNOW.

Namun ada Langkah selanjutnya, setelah melakukan pendaftaran di aplikasi IKNOW, untuk bisa mengunjungi Ibu Kota Nusantara bagi masyarakat umum. Berikut langkah-langkahnya:

BACA JUGA:Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif

BACA JUGA:Kereta Otonom IKN Bisa Angkut 300 Penumpang Siap Digunakan HUT ke-79 RI

Langkah-Langkah Berkunjung ke IKN

1. Daftar di Visit Nusantara

Setelah berhasil melakukan pendaftaran atau Log-in, lakukan daftar kunjungan dengan pilihan fitur "Visit Nusantara".

Fitur ini akan memberikan informasi detail mengenai pilihan kunjungan yang tersedia, seperti jadwal kunjungan dan peraturan yang harus diketahui dan ditaati oleh calon pengjunjung di IKN.

2. Klik Kunjungi Nusantara dan Pesan Tiket

Masih dalam fitur Visit Nusantara, Anda akan mendapatkan pilihan "Kunjungi Nusantara", setelah klik Anda berhasil, Langkah selanjutnya Ada akan diberi pilihan untuk "Pesan Tiket". Anda bisa lakukan penjadwalalan kunjungan dengan klik tombol tersebut.

Kategori :