Daftar 8 Negara yang Bisa Terima SIM Indonesia, Mulai Kapan?

Kamis 12-09-2024,14:30 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Pengemudi Indonesia nantinya bakal bisa untuk menggunakan SIM di luar negeri.

SIM Indonesia bakal berlaku di delapan negara ASEAN tanpa harus mengurus SIM baru di negara tujuan. 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Divisi Humas Polri pada 11 September 2024.

"Kabar baik bagi para pengemudi Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri, khususnya kawasan Asia Tenggara. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan," tulis keterangan yang dilansir dari Divisi Humas Polri, Kamis 11 September 2024.

Beberapa negara yang bisa menggunakan SIM di negara ASEAN diantaranya yaitu Thailand, Filipina, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, Vietnam, Indonesia.

Dengan erlakunya SIM domestik Indonesia di luar negeri akibat dampak pembenahan yang telah dilakukan oleh Korlantas Polri dalam hal administrasi. Seperti saat ini, SIM sudah memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Namun tak semua negara ASEAN yang menerapkan kebijakan ini tanpa batas.

Ada negara Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan setelah itu pemilik SIM harus membuat SIM lokal.

Sementara di Malaysia yang sudah diterapkan sejak 2018 penegemudi SIM wajib memiliki atau membawa SIM internasional atau mengajukan SIM Malaysia jika ingin tinggal lebih lama.

Dasar Hukum

UU No.2 Tahun 2002

Pasal 14 ayat (1) b

Pasal 15 ayat (2) c

Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Kategori :