Contoh Hubungan Kumpul Kebo dan Implikasinya di Masyarakat

Kamis 12-09-2024,10:10 WIB
Reporter : Viza Aulia Zahra
Editor : Putri Indah

Dalam beberapa kasus, pasangan ini bahkan memiliki anak dari hubungan mereka, tetapi tidak ada ikatan pernikahan formal. Anak-anak yang lahir dari hubungan ini sering kali menghadapi tantangan administratif, seperti pengakuan status dan hak-hak hukum, karena tidak memiliki status legal yang jelas dari kedua orang tuanya.

Implikasi Hukum dan Sosial

Dampak Hukum Hubungan kumpul kebo di Indonesia saat ini telah diatur dalam KUHP baru 2022. Pasal 412 KUHP menegaskan bahwa hubungan tinggal bersama tanpa pernikahan dapat dikenakan hukuman pidana, tetapi penuntutannya hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari keluarga dekat seperti orang tua, anak, atau pasangan sah.

Selain itu, anak-anak yang lahir dari hubungan di luar nikah juga menghadapi tantangan dalam hal status hukum. Dalam beberapa agama dan sistem hukum, anak dari hubungan kumpul kebo mungkin tidak memiliki hak waris yang sama seperti anak dari pernikahan yang sah.

Tekanan Sosial Masyarakat Indonesia, yang mayoritas masih memegang teguh nilai-nilai agama dan budaya, cenderung memberikan stigma terhadap pasangan yang hidup dalam hubungan kumpul kebo.

Pasangan yang hidup bersama tanpa menikah sering kali menjadi objek pergunjingan atau penolakan dari komunitas, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Di sisi lain, di kota-kota besar, hubungan semacam ini mulai lebih diterima, terutama di kalangan generasi muda dan profesional yang memiliki pemikiran lebih terbuka. Namun, tekanan sosial tetap ada, terutama dari keluarga besar yang menganut nilai-nilai tradisional.

Implikasi Bagi Anak Anak-anak yang lahir dari hubungan kumpul kebo sering kali menghadapi tantangan sosial dan hukum. Secara hukum, mereka mungkin tidak memiliki hak waris atau pengakuan status yang sama seperti anak-anak yang lahir dari pernikahan sah. Selain itu, mereka juga bisa menghadapi stigma sosial karena status orang tua mereka.

Catatan:

Kumpul kebo adalah fenomena yang semakin sering terjadi di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar. Meskipun beberapa kalangan lebih terbuka terhadap gaya hidup ini, mayoritas masyarakat Indonesia masih melihatnya sebagai pelanggaran norma sosial dan agama.

Dampak negatifnya, baik dari segi hukum maupun sosial, dapat dirasakan oleh pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, terutama jika mereka memiliki anak.

Sebagai negara dengan beragam latar belakang budaya dan agama, penting untuk terus memperhatikan implikasi hubungan semacam ini dalam konteks hukum, sosial, dan moral di Indonesia.

Kategori :