Bung Karno Tak Terbukti Lindungi PKI, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967

Senin 09-09-2024,19:50 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Oleh karena itu, Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia Pertama.

"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata Bamsoet.(anisha)

 

Kategori :