Bung Karno Tak Terbukti Lindungi PKI, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967

Senin 09-09-2024,19:50 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu
Bung Karno Tak Terbukti Lindungi PKI, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967

Oleh karena itu, Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia Pertama.

"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata Bamsoet.(anisha)

 

Kategori :