8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
BACA JUGA:
9. Siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan kebutuhan organisasi
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
12. Pelamar berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang
13. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK
14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran
BACA JUGA:
15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
16. Berkelakuan baik
17. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
18. Dapat mengoperasikan komputer
19. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Bagi Anda yang berminat mendaftar seleksi CPNS BPS 2024, informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman resmi: https://casn.bps.go.id/