Buntut Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, KemenPPPA: Perlunya Pendampingan Keluarga Korban dan Pelaku

Sabtu 07-09-2024,15:43 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

Seperti yang diketahui, motif kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pelaku yaitu mengumpulkan video porno di telepon genggamnya.

"Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan ini belum ada penanganan pengobatannya dan mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan," tandasnya.

Sedangkan dalam proses hukumnya, Nahar menambahkan, perlunya perhatian khusus penanganan kasus yang berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam pasal 81 ayat (2) UU SPPA dijelaskan bahwa untuk para pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum) pidana yang dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu 1/2 (setengah) dari ancaman pidana orang dewasa,” ucap Nahar.

Sedangkan ancaman sanksi menjerat para pelaku di antaranya, Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Sementara untuk kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban, pelaku dapat dikenakan Pasal 76C jo. pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014.

Adapun pidana tambahan dapat dikecualikan sesuai pasal 81 ayat (9) dan/atau pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat pelaku masih berusia anak.

(Annisa Zahro).

 

Kategori :