JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan pasal yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e dan telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Menkes Budi mengakui adanya desakan dari berbagai pihak untuk merevisi pasal tersebut. Beberapa pihak khawatir bahwa aturan ini bisa disalahartikan sebagai upaya melegalkan seks bebas di kalangan remaja.
Namun, Menkes Budi memiliki alasan kuat untuk mempertahankan kebijakan ini, yang menurutnya penting untuk kesehatan remaja yang sudah menikah di bawah usia 20 tahun.
Dalam penjelasannya di hadapan Komisi IX DPR RI pada 29 Agustus 2024, Budi menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan khusus untuk remaja yang menikah di usia muda.
"Dari sisi kesehatan, jika ada perempuan yang hamil di bawah usia 20 tahun, sudah terbukti bahwa tingkat kematian bagi anak dan ibu, serta kemungkinan terjadinya stunting sangat tinggi," kata Budi dalam pernyatannya, dikutip Senin 2 September 2024.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi dimaksudkan sebagai solusi untuk menunda kehamilan hingga usia yang lebih aman, yaitu minimal 20 tahun.
Budi juga menekankan bahwa miskomunikasi mengenai pasal ini disebabkan oleh penggunaan istilah "remaja," yang menimbulkan kesalahpahaman.
Penggunaan kata ini seolah-olah bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun.
"Memang dalam penulisannya ada sedikit glitch dari sisi komunikasi sehingga terkesan bertentangan. Karena ini ada kaitannya dengan Undang-Undang Perkawinan, di mana diwajibkan anak-anak Indonesia menikah di atas 19 tahun," jelas Budi.
Ia juga menyatakan bahwa hal ini akan diperjelas melalui regulasi turunan yang sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai implementasi PP tersebut.
"Saya sudah meminta teman-teman agar Permenkes ini diprioritaskan, sehingga bisa segera diterbitkan," ujar Menkes.
Hambatan dalam Upaya Revisi