Pendapatan Driver Tak Alami Peningkatan, Pengamat Transportasi Sebut Ojek Online Jadi Bisnis yang Gagal

Sabtu 31-08-2024,10:20 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bahwa transportasi daring atau yang lebih dikenal dengan ojek online (ojol) merupakan bisnis gagal. 

Hal ini mengingat baru-baru ini, tepatnya pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu para pengemudi ojek online melakukan demo besar-besaran menuntut hak dan perindungan dari Pemerintah. 

"Transportasi daring bisnis gagal, drivernya kerap mengeluh dan demo. Sementara pengemudi ojek daring sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatannya," ujar Djoko kepada disway.id pada Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Adapun, kata Djoko, kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitranya atau driver ojek daring. 

"Sekarang, pendapatan rata-rata driver ojek daeing di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8 -12 jam sehari dan selama 30 hari kerja sebulan tanpa adanya hari libur selayaknya mengacu aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujar Djoko. 

BACA JUGA:

Ia menjelaskan bahwa pendapatan ojek daring rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. 

"Hal ini tidak sesuai dengan janji para aplikator angkutan berbasis daring pada tahun 2016 yang mencapai Rp 8 juta per bulan," tuturnya. 

Lebih lanjut, Djoko mengatakan sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol menjadi sandaran hidup. 

Pasalnya, aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, menyebabkan ketidakseimbangan supply dan demand. 

"Bekerja tidak dalam kepastian, status keren sebagai mitra akan tetapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas" ujarnya. 

Adapun, Djoko mengatakan apabila ojek online ingin sebagai angkutan umum, otomatis segala persyaratan dan hal-hal yang berlaku bagi angkutan umum juga berlaku pula bagi sepeda motor.

Terdapat persyaratannya, seperti wajib melakukan uji berkala (kir), wajib dilengkapi perlengkapan, SIM C Umum, plat nomor kendaraan berwarna kuning, tarif ditetapkan perusahaan angkutan umum (bukan aplikator seperti sekarang) atas persetujuan pemerintah. 

Djoko memberikan contoh nyata, di Kota Agats (Kab. Asmat) sejak 2011 sudah menerapkan ojek sebagai angkutan umum dan kendaraan pelat kuning. 

Untuk kendaraan yang digunakan sepeda listrik dan sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) dan Perturan Bupati (Perbub) yang dapat mengatur ojek dalam kapasitsnya sebagai angkutan umum. 

Kategori :