KAI Laporkan Pelaku Vandalisme Sarana dan Prasarana Perkeretaapian ke Penjara, Salah Satunya WNA

Jumat 23-08-2024,10:37 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - KAI Commuter mengecam tindak vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang salah satunya merupakan warga negara asing yang terjadi pada Rabu 21 Agustus 2024. 

Hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menyampaikan, bahwa tindakan vandalisme tersebut sebagai tindakan yang tidak hanya merusak fasillitas umum tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

“Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan pasal 197 UU No.23 tahun 2007,” tegas Joni Jumat 23 Agustus 2024.

Pada pasal tersebut tertulis setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. 

BACA JUGA:

Kejadian tersebut bermula dari laporan Petugas Pengawalan Kereta Commuter Line No.5569 relasi Bekasi – kampung Bandan sekitar pukul 16.35 Wib kepada Petugas Pengamanan Stasiun Manggarai atas tindak vandalisme grafiti di tembok Pilar petak jalan lintas Manggarai – Matraman tepatnya di Km 1+0. 

Setelah mendapatkan laporan Petugas Pengamanan stasiun segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku tersebut.

Pada hasil pemeriksaan awal kepada pelaku, bahwa salah satu pelaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali kepada Sarana Perkeretaapian. 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Saat ini kami masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya atas tindak vandalisme tersebut," Joni menambahkan.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga dan merawat fasilitas umum kereta api sehingga tetap nyaman pada saat menggunakan commuter line. 

“Kami mendukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghargai keberagaman ekspresi budaya. Tidak disalahgunakan untuk merusak fasilitas publik,” tutup Joni.

(Sabrina Hutajulu).

 

Kategori :