JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ternyata Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah membuat Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana tersebut untuk kepentingan maju sebagai calon gubernur (cawagub) Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:
Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah.