Ternyata Kaesang Sudah Bikin Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel untuk Jadi Cawagub Jateng

Jumat 23-08-2024,10:24 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ternyata Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah membuat Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana tersebut untuk kepentingan maju sebagai calon gubernur (cawagub) Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:

Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by Radarpena (@radarpena.co.id)

Permohonan tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024 lalu.

"Persyaratan pencalonan sbg wagub Jateng. Permohonan dimasukkan tgl 20 Agustus," ujarnya.

Adapun surat keterangan belum pernah dipidana itu terdiri dari Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

BACA JUGA:

Menurutnya, ketiga surat tersebut diajukan oleh Kaesang tertanggal 20 Agustus.

"Betul (Kaesang ajukan 3 surat keterangan tersebut), surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus," ungkapnya.(anisha)

Tags : #surat keterangan #pn jaksel #pn jakarta selatan #pilkada 2024 #pengadilan negeri jakarta selatan #ketua umum psi #kaesang pangarep #jateng #djuyamto #cawagub jawa tengah #cawagub
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini