Menggema di Media Sosial 'Peringatan Darurat' Garuda Biru, Apa Maknanya?

Kamis 22-08-2024,08:34 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Media sosial digemparkan dengan postingan lambang garuda berlatar warna biru bertuliskan "Peringatan Darurat" diatasnya. Pantauan radarpena.co.id pada Rabu, 22 Agustus 2024 banyak warganet beramai-ramai mengunggah gambar garuda tersebut di berbagai platform media sosial. 

Di Instagram, misalnya banyak warganet yang menggunakan gambar tersebut untuk dijadikan Instagram Stories. Pun demikian di platform X (twitter), warganet juga ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru. 

Gambar Garuda putih berlatar belakang biru tersebut juga dibagikan akun kolaborasi @najwashihab, @narasinewsroom, @narasi.tv dan @matanajwa di Instagram.

Gambar 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru yang menggema di media sosial viral usai Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada.

BACA JUGA:

Poster 'Peringatan Darurat' merupakan potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept. EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio. Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Ternyata, gerakan "Peringatan Darurat" itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024. Selain itu, darurat terhadap Demokrasi yang kondisinya sudah dihabisi. 

Peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

BACA JUGA:

Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Kategori :