JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Aturan ini membatasi kendaraan yang boleh melintas di jalan-jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada nomor plat kendaraan.
Adapun jadwal pemberlakuan ganjil genap di Jakarta pada hari Senin sampai dengan hari Jumat, terkecuali hari libur nasional.
Bagi yang belum tahu, pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam, tetapi terbagi menjadi 2 Waktu, yakni Waktu pagi pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan Waktu sore pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
BACA JUGA:Lokasi Ganjil Genap Jakarta 15 Agustus 2024, Cek Titik Gage Dekat Gerbang Tol
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Catat Lokasi dan Jadwal Aturan Ganjil Genap Jakarta 19 Agustus 2024
Ketentuan dan Pengecualian
Perlu dipahami bahwa kebijakan ganjil genap hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang berlalu lintas di jalan tertentu dengan menyesuaikan plat kendaraan dengan tanggal yang berlaku. Berikut ketentuannya:
1. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan nomor plat belakang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.
2. Pada tanggal genap, kendaraan dengan nomor plat belakang genap (2, 4, 6, 8, 0) yang boleh melintas.
Kemudian ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian seperti:
- Kendaraan dinas pemerintah
- Kendaraan umum (bus, angkot)
- Kendaraan operasional (ambulans, pemadam kebakaran)
- Kendaraan listrik
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi berupa tilang. Tilang dapat dilakukan secara manual oleh petugas kepolisian atau melalui sistem elektronik (ETLE) dengan denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Skema ganjil genap (gage) Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan tersebut, gage diberlakukan hanya untuk untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mulai Senin-Jumat.