Jadi Korban KDRT Armor Toreador, Ini Alasan Cut Intan Nabila Bercerita ke Keluarga

Minggu 18-08-2024,22:07 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Selebgram Cut Intan Nabila mengungkap alasan tak bercerita kepala keluarga meski menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, Armor Toreador.

Diungkapkannya, alasannya tak bercerita karena mengakui dirinya adalah tipikal orang yang sulit bercerita atau curhat ke orang terdekat.

Kepada awak media Intan Nabila menyebut bahwasanya tak ada satu orang pun yang mengetahui secara detail soal kasus KDRT yang menimpanya sejak 2020.

"Untuk keluarga juga pasti tertekan dan syok, karena emang saya bukan tipe orang yang mudah bercerita," kata Intan saat jumpa wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu 18 Agustus 2024.

"Jadi keluarga ga banyak tau, tetangga dekat, temen apalagi. Ga ada satu orangpun yang tau detail tentang masalah ini," tambah Intan.

BACA JUGA:

Intan juga menegaskan bahwasanya ia akan terus berjuang melanjutkan proses hukum, dan tak akan mencabut laporannya terhadap Armor Toreador.

"Saya sebagai korban, selama lima tahun sudah cukup banyak menderita dan hidup seperti neraka ibaratnya, jadi ga akan mundur dan proses hukum ini akan terus dilanjutkan," terang Intan.

Intan berharap agar mendapat keadilan dari kasus KDRT yang menimpanya, dan meminta masyarakat untuk terus mengawal.

"Saya harap terus kawal kasus ini sampai mendapat keadilan yang seadil adilnya," tandas Intan.

BACA JUGA:

Saat ini, pelaku KDRT terhadap Cut Intan Nabila yakni Armor Toreador, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.

Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ia juga dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.(sabrina)

Kategori :