Bakal Segera Kunjungi Keluarga Wayan Mirna Salihin Usai Bebas? Ini Jawaban Jessica Wongso

Minggu 18-08-2024,17:27 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.(cahyono)

Kategori :