Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ingin Makan Sushi dan Susu yang Banyak

Minggu 18-08-2024,15:59 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.(cahyono)

Kategori :