Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Minggu 18-08-2024,13:55 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan, Jessica akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta (Lapas Pondok Bambu) di Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Dari Lapas Pondok Bambu kata Hidayat, terpidana kasus Kopi Sianida itu akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Jessica itu nanti dijemput di situ dalam ada mobil masuk pertanda Jessica mau dibawa ke Kejaksaan Negeri," kata Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Hidayat menambahkan, setelah dari Kejari, Jessica dialihkan ke Balai Pemsyarakatan (Bapas) untuk menandatangani surat pembebasan bersyarat.

BACA JUGA:

"Di bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orangtuanya dan pengacaranya," ujarnya.

Hidayat belum bisa meamparkan secara rinci terkait pembebasan Jessica. Kata dia penjelasan lengkap akan dilakukan melalui konferensi pers di Senayan Golf sore nanti.

"Perscon jam 3," pungkasnya.

Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

(Cahyono).

 

Kategori :