Pelaku Curanmor di Bogor Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Ini Alasan Jaksa

Jumat 16-08-2024,15:29 WIB
Reporter : Adi Wirman
Editor : Gatot Wahyu

BOGOR, RADARPENA.CO.ID - SBM pelaku pencurian motor akhirnya bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, melakukan upaya restorative justice. 

Rasa haru pun tak bisa ditahan SBM karena bersyukur bisa bebas dari jeratan hukum yang diterimanya. 

"Saya bersyukur dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum ini. Saya senang, karena sebelumnya gak ada niat sama sekali," kata SBM, Jumat, 16 Agustus 2024.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Irwanuddin mengatakan bahwa pembebasan SBM karena  terjadi kesepakatan oleh teman-teman Jaksa, antara korban dan tersangka. 

"Korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka," ungkap Kajari Kabupaten Bogor, Irwanuddin.

BACA JUGA:

Sementara pemilik motor yang dicuri, Putri (27) menjelaskan bahwa dirinya melihat pelaku sangat memprihatinkan dan istrinya sedang hamil tua.

"Kejadiannya memang saya lupa cabut kunci. Saya berharap ini jadi pembelajaran buat pelaku agar jangan diulangi lagi. Semoga pak Subur (pelaku, red) hidupnya ke depan lebih baik lagi. Istrinya juga semoga persalinan lancar, ibunya sehat," tandasnya. 

Untuk diketahui, Kasus pencurian motor ini terjadi pada 20 Juni 2024 lalu sekitar 15.20 Wib.

Saat ini, pelaku berinisial SBM mencoba melakukan pencurian motor untuk biaya persalinan istrinya di salah satu klinik Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

 

 

 

 

Kategori :