JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketika Anda pindah ke luar kota, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan.
Mengubah faskes menjadi langkah penting untuk memastikan Anda tetap mendapatkan layanan kesehatan yang memadai di kota yang baru.
Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, peserta tidak harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengubah faskes.
Peserta cukup mengajukan perubahan faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Adapun perubahan faskes tersebut mulai berlaku tanggal satu pada bulan berikutnya.
BACA JUGA:
- 5 Aplikasi untuk Ketahui BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah dan Gak Ribet!
- Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Ali Ghufron: Tergantung Pemerintah
Syarat mengubah faskes BPJS Kesehatan
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta ketika mengubah faskes:
- Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di FKTP awal yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
Berikut ini panduan lengkap tentang cara mengubah faskes BPJS Kesehatan saat pindah ke luar kota:
1. Pahami Aturan Perubahan Faskes BPJS
BPJS Kesehatan memiliki aturan yang memungkinkan peserta untuk mengubah faskes pertama mereka, terutama saat pindah domisili ke luar kota.
Faskes pertama ini adalah tempat pertama Anda mendapatkan layanan kesehatan, seperti puskesmas atau klinik.
Perubahan faskes dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun, namun jika ada kondisi khusus seperti pindah domisili, perubahan bisa dilakukan lebih dari satu kali.
2. Persiapkan Dokumen Pendukung
Untuk mengubah faskes BPJS Kesehatan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen ini penting untuk verifikasi data dan sebagai bukti bahwa Anda benar-benar pindah domisili. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat baru (jika sudah diperbarui)
- Surat keterangan pindah domisili atau surat keterangan tinggal dari kelurahan
- Kartu Keluarga (KK) dengan alamat baru (jika sudah diperbarui)