JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih praktis lewat layanan SIM Keliling. Layanan SIM keliling ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan baik roda dua ataupun lebih.
Layanan ini tidak berlaku untuk pemilik yang masa berlaku SIM kendaraan sudah kadarluarsa.
Untuk SIM yang masa waktunya sudah melewati batas maka diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di kantor SAMSAT atau unit pelayanan Satpas SIM.
Melansir dari laman Humas Polri, per tanggal 1 Juli telah diterapkan aturan baru untuk syarat pengurusan SIM A, B, dan C, di mana setiap pemohon diwajibkan untuk menunjukan kepersertaan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:
- Layanan SIM Keliling Jabodetabek 12 Agustus 2024, Jangan Sampai Terlewat Masa Berlakunya!
- Jadwal Layanan SIM Keliling Jabodetabek 6 Agustus 2024, Cek Lokasi Terdekatmu!
Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek
Layanan SIM Keliling tersebar di masing-masing Kabupaten atau Kota, masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut bisa memilih lokasi yang terdekat agar lebih mempermudah kepengurusannya.
Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang beroperasi di wilayah Jabodetabek pada 15 Agustus 2024:
Jakarta
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Jadwal SIM Keliling untuk Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Bodetabek
Bogor
- Berlokasi di Mall Cileungsi, Pendaftaran layanan SIM keliling Bogor hari ini mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.