Begini Kronologi KDRT yang Dilakukan Armor Toreador pada Selebgram Cut Intan Nabila

Rabu 14-08-2024,16:31 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," jelasnya. 

Dari perbuatannya itu, ATG disangkakan beberapa pasal, yaiti pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 thn 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat, di video tersebut yaitu pasal 80 Undang-undang nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 denga ancaman 4 thn 8 bulan ditambah 1/3, dam Pasal pnganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. 

"Kami akan berhati-hati melaksanakan penyidikan ini kami juga menunjuk seluruh penyidik dari polres Bogor penyidik PPA yang wanita (polwan)," jelasnya.(ayu novita)

 

Kategori :