JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan terhadap iklan susu formula sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif dan meningkatkan kesehatan ibu serta anak di seluruh negeri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.
Dalam pasal 33 PP 28 tahun 2024 disebutkan, produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada sejumlah pertimbangan medis, sosial, dan kesehatan masyarakat yang mendesak.
Salah satu alasan utama di balik lernaean iklan susu formula adalah untuk mendorong pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi.
Berdasarkan berbagai penelitian, ASI dianggap sebagai sumber nutrisi terbaik bagi bayi, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi mereka tetapi juga memberikan perlindungan terhadap berbagai penyakit.
"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti, seperti dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin, 12 Agustus 2024
- BACA JUGA:6 Manfaat Kulit Lidah Buaya untuk Kesehatan Ibu Hamil, Salah Satunya Penuhi Kebutuhan Mineral Dalam Tubuh
- BACA JUGA:6 Manfaat Kopi yang Baik Jika Dikonsumsi Rutin, Terutama untuk Kesehatan Wanita di Kehidupan Sehari-hari
Sesuai dengan isi Pasal 33 PP Kesehatan, berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif antara lain:
1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.
3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.
4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.
5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.