JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit (Hospital Based).
Program ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Indonesia, terutama di daerah-daerah.
Selain itu, hal ini juga sebagai implementasi transformasi kesehatan dalam hal pilar pelayanan rujukan dan pilar transformasi.
Sehingga nantinya, lulusan akan ditempatkan ke daerah yang belum memiliki dokter spesialis tertentu pascapendidikan, terkhusus di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes drg. Arianti Anaya dalam keterangannya, 9 Agustus 2024.
Dengan mengikuti program ini, peserta akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti pembebasan biaya kuliah, status kepegawaian di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5-10 juta per bulan.
Pada tahun pertama ini, Kemenkes membuka 52 kuota yang bisa mengikuti program PPDS di berbagai rumah sakit.
Adapun daftar rumah sakit dan program studi yang dibuka adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:
- Faskes Swasta Berpeluang Bisa Lakukan Aborsi, Begini Penjelasan Kemenkes
- Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Aturan dan Ketentuannya dari Kemenkes
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
- RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
- RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
- RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
- RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)