BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Pernyataan mantan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy berbuntut pada laporan polisi.
Setelah DPP melakukan laporan, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bogor yang melalukan pelaporan ke Polresta Bogor Kota pada Rabu 07 Agustus 2024.
Lukman Edy sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sekretaris DPC PKB Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani menuturkan, ada dua poin yang menjadi dasar laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polresta Bogor Kota.
Pertama, terkait pernyataan Lukman Edy yang menyebut bahwa PKB secara pengaturan keuangan itu buruk.
BACA JUGA:
"Padahal dalam kenyataannya kita setiap tahun itu selalu di audit. Oleh karena itu pernyataan tersebut adalah pernyataan yang menyesatkan dan fitnah," kata Edi Kholki Zaelani saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota.
Kedua, pernyataan Lukman Edy yang menyebut bahwa PKB jauh dengan para kyai.
"Padahal pada kenyataan kita pada saat Ketum menjadi Wapres itu hasil Itjima Ulama. Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh Muhammad Lukman Edy itu adalah berita bohong," ucap dia.
Atas dasar kedua poin itu, DPC PKB Kota Bogor selaku kader partai secara resmi melaporkan Lukman Edy ke Polresta Bogor Kota.
"Informasi ini sudah tersebar ke media atau pun melalui yang lainnya, kita merasa terganggu selaku kader. Kredibilitas ini harus kita pulihkan dengan melaporkan Lukman Edy ke Polresta Bogor Kota," imbuh Edi Kholki Zaelani.
"Laporan sudah diterima tinggal kita menunggu tindaklanjutnya, kita juga akan berkoordinasi dengan pimpinan di atas," tandas Sekretaris DPC PKB Kota Bogor itu.