JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Terungkap motif Pasangan suami-istri Aji Aditama (25) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) yang menyiksa balita kakak beradik berinisial R (4) dan MFW (2).
Aji dan Tofantia merupakan orang tua asuh dari R dan MFW. Aji dan Tofantia melakukan penyiksaan karena jengkel dengan orang tua kedua balita.
Orang tua R dan MFW tak pernah memberi uang jajan pada kedua anak balitanya.
Balita R dan MFW sebenarnya adalah keponakan dari Aji dan Tofantia.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi kepada orang tua para korban.
BACA JUGA:
- Biadab! Begini Cara Orang Tua Asuh di Cilincing Aniaya Balita Kakak Beradik: Dicabuk hingga Digetok Palu
- Terungkap, Ini Alasan Orangtua Asuh di Jakut Tega Aniaya 2 Balita hingga Kritis
"Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu," katanya kepada awak, Rabu 31 Juli 2024.
Sebelum dianiaya, kedua bocah itu dititipkan orang tuanya kepada pasutri tersebut sebulan terakhir.
"Penganiayaan dilakukan secara intensif. Makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Kedua pelaku ini juga sehari-hari kerja serabutan atau tidak tetap," ucapnya.
Kini keduanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun.
"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," tuturnya.
Diketahui, sepasang suami istri (Pasutri) di Jakarta Utara ditetapkan tersangka penganiayaan berat terhadap balita berinisial RC (4) dan MFW (1).
BACA JUGA:
- KPAI Pastikan Ikut Mengusut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Indonesia Depok
- Kronologi Penganiayaan Balita di Daycare Depok yang Diduga Influencer Kini Diselidiki Polisi
Gidion membeberkan awalnya pada 30 Juli 2024 pihaknya mendapat informasi dari RS KBN terkait adanya seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," bebernya.