JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dede dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Menanggapi hal ini, pengacara Dede, Asido Hutabarat mengatakan pihaknya siap menghadapi laporan tersebut.
"Ya kalau memang mau dilaporkan atau sudah dilaporkan, ya kami siap untuk menghadapi itu ya," kata pengacara Dede, Asido Hutabarat saat ditemui awak media, Selasa, 30 Juli 2024.
Ia menilai laporan yang dilayangkan kubu Aep, bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky. Karena dalam laporan itu, Aep nantinya akan diperiksa sebagai pelapor dengan membantah narasi yang selama ini berkembang.
"Begini, kita punya analisa ya. Dari analisa kita apa yang disebut pelanggaran di situ, justru kita bertanya di mana pelanggarannya kalau orang ingin mengungkapkan pelanggaran," ucap Asido.
BACA JUGA:
- Nama Baik Tercemar di Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi dan Liga Akbar
- Masih di Bandung, 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Dipulangkan ke Lapas Cirebon
"Di mana pelanggaran Dede kalau dia merasa bersalah. Ini kan kata dia, statement dia. Dia merasa bersalah, merasa berdosa, hidupnya tidak tenang, masih bisa ya berkeluarga punya anak, sementara terpidana di dalam seumur hidup," tambah Asido.
Sebagai informasi, pihak kasus Vina Cirebon, Aep, melaporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita hoax.
"Kami hari ini sepakat menyerahkan proses hukum ini kepada penegak hukum dalam hal ini, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," ujar kuasa hukum Aep, Pitra Romadoni, dalam konferensi pers di kantor DPP Perhakhi, Jakarta Pusat, pada Selasa 30 Juli 2024.
Laporan dibuat oleh Sapto Wibowo, yang juga kuasa hukum Aep Rudiansyah. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pitra video dalam akun YouTube Dedi Mulyadi yang menampilkan Dede Riswanto serta politikus Gerindra Dedi Mulyadi banyak mengandung berita bohong soal kematian Vina dan Eky.
Peristiwa tersebut disebutkan terjadi pada 26 Juli 2024 di area Menteng. Pitra menuding keduanya melanggar Pasal 28 Ayat (3) Juncto Pasal 45 A Ayat (3) UU ITE tentang hoaks dan pencemaran nama baik.
(Anisha Aprilia).