Viral di Instagram! Kucing Tanpa Dosa Meregang Nyawa, Pelakunya Tetangga Sendiri

Selasa 23-07-2024,11:50 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dipidanakan dan dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda.  

Pasal tersebut dibagi menjadi 2 kategori yaitu penganiayaan berat dan ringan.

Dan jika mengakibatkan cacat atau bahkan kematian, maka pelaku bisa terancam mendekam dibalik jeruji besi selama sembilan (9) bulan dan juga denda.

Besaran angka denda ditentukan berdasarkan berat atau ringan kasus yang terjadi, dan hal itu bisa dilipatkan 1.000 kali.

 

Pada saat itu Abdul menghimbau agar setiap orang atau siapa saja yang mengetahui adanya penganiayaan atau pembunuhan hewan peliharaan, maka bisa melaporkannya kepada pihak berwenang dan hal tersebut BUKAN tergolong 'delik aduan'.

Kategori :