Miris! WNI Begal Perempuan di Jepang, Ini Respon Kemenlu

Selasa 23-07-2024,11:23 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebuah unggahan di media sosial menyebut bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) telah melakukan aksi kriminal dengan membegal seorang perempuan di Jepang. Unggahan tersebut viral dan dimuat oleh akun Instagram @folkshitt pada Sabtu, 20 April 2024. 

Pengunggah menyebut, WNI itu kini telah diamankan oleh pihak berwenang dan motifnya diduga karena membutuhkan uang. Diketahui, WNI itu bernama Rohmat Hidayat (28) ini mengambil dompet dan uang tunai 600 yen atau sekitar Rp62 ribu berdasarkan kurs yang terbaru. 

Kabar mengenai WNI Rohmat Hidayat yang merampok perempuan Jepang itu dilaporkan oleh media berita Jepang, antara lain KBC dan RKB. Kabar ini juga dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha kepada wartawan, pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu. 

Diberitakan KBC, Hidayat tidak mengenal wanita yang menjadi korbannya tersebut dan mengakui tuduhan tersebut saat diinterogasi polisi, dengan mengatakan, "Saya ingin uang." 

BACA JUGA:

Dilansir dari KBC, peristiwa itu terjadi di kawasan permukiman yang berjarak sekitar delapan menit berjalan kaki dari Stasiun Kereta Bawah Tanah Kamo, Senin 15 Juli 2024 malam.

Adapun kronologi kejadian bermula ketika perempuan yang tidak disebutkan identitasnya itu berjalan di kawasan itu. Perempuan berusia 25 tahun itu tiba-tiba dipukul oleh RH beberapa kali di bagian wajahnnya.

Kemudian ia terjatuh dan sempat diinjak oleh RH. RH pun kemudian merampok dompet dan kantong yang dibawa oleh perempuan tersebut. Perempuan itu pun menderita luka di bagian mulutnya dan diduga hidungnya patah.

Menurut keterangan polisi, RH mengaku tidak mengenal perempuan itu dan hanya menginginkan uang. Kemudian, Rohmat mengambil dompet dan duit perempuan tersebut.

Kemlu RI Judha menyampaikan, KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

BACA JUGA:

“Namun Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo,” tutur Judha.

KBRI Tokyo akan memberikan layanan pendampingan hukum jika RH mengizinkan, sesuai dengan norma hukum internasional. Judha menerangkan, sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent (izin).

Ia mengaku, KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja. Perusahaan menyebut bahwa RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan.

“Pihak perusahaan menyampaikan RH tidak memiliki catatan permasalahan ketenagakerjaan. Perusahaan serta pihak terkait lainnya juga sedang lakukan pendalaman mengenai kasus ini,” jelas Judha.

Kategori :