Ini Deretan Persyaratan Mantan Napi untuk Ikut Pilkada Jakarta 2024

Senin 22-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan bahwa mantan narapidana (napi) bisa menjadi calon gubernur (cagub) atau wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Namun untuk mengikuti Pilkada Jakarta harus memenuhi sejumlah syarat dan ketantuan yang berlaku.

Adapun nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok santer diberitakan bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP untuk dimajukan sebagai calon gubernur Jakarta. 

BACA JUGA:

Diketahui Ahok merupakan mantan narapidana atas kasus penistaan agama.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, mantan napi boleh dicalonkan asal sudah melewati jangka waktu 5 tahun usai bebas dari tahanan.

"Ketentuan kan untuk apa namanya syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.

Selain itu lanjut Dody, yang bersangkutan harus mengakui secara terbuka jika dirinya mantan napi.

"Mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana," ujarnya.

BACA JUGA:Ahok Maju Pilgub Sumatera Utara Bakal Bersaing dengan Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi, Ini Penjelasan PDIP

Untuk diketahui dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 disebutkan, bagi calon napi yang ingin mencalonkan diri harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Kemudian, yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan kurungan di atas 5 tahun.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan kejahatan atau kealpaan dan berbeda pandangan politik dengan panguasa.

Lalu yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang atau residivis.

Kategori :