LINK NONTON DAN DOWNLOAD VIDEO VIRAL SINDI TIKTOKER >>> DI SINI
Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif.
Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebuah video yang diduga menunjukkan dirinya melakukan tindakan tak senonoh yang telah beredar di Twitter dan Tiktok.
Video tersebut juga telah menarik perhatian banyak orang yang menuduhnya sebagai orang yang ada di dalam video tersebut.
Video viral bisa tentang apa saja.
Tema umum video viral adalah menarik.
Semua topik tersebut dapat menjadi video viral. Video viral membuat orang terinspirasi untuk membagikannya pada teman-teman.***