BACA JUGA:
- Ketahui Jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Khusus Pengedara Motor ada 3 Kategori
- Aturan Baru, Mulai 1 Juli 2024 Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Syarat Dokumen dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Untuk Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan dibawa untuk mempermudah dalam prosesnya.
Adapun syarat yang harus dibawa dan dilengkapi adalah:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Dengan adanya peraturan baru, bagi pemohon diharuskan juga membawa tanda kepersertaan BPJS Kesehatan untuk ditunjukan kepada petugas.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.