Selain itu, target lain yang menjadi focus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2024 adalah:
1. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
2. Melanggar marka jalan
3. Menggunakan pelat nomor atau TNKB yang tidak sesuai alias palsu
4. Parkir liar
5. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
BACA JUGA:Pemkot Tangerang Akan Razia KTP Pendatang Baru
BACA JUGA:27 Kendaraan Knalpot Brong Terjaring Razia Operasi Cipkon Polsek Pondok Aren
Ketentuan dan Denda Resmi Tilang
Melansir dari pusiknas Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).