Wow! Stasiun Kebayoran Lama Jadi Gudang Penyimpanan Motor Curian

Rabu 10-07-2024,15:36 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

"Iya sudah berhari-hari dan mungkin ada penambahan lagi. Pelaku jual dari situ juga. Jadi bermula dari situ," tutupnya.

Dalam operasi ini, enam orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit sepeda motor serta beberapa buah kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(fajar)

 

Kategori :